Liputan86.com-Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang sejatinya untuk menjaga kecukupan gizi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah kecamatan Mauk menyalahi pedum atau pedoman umum. Rabu 28 Juli 2021.
tepatnya Desa Ketapang, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang penyaluran pogram BPNT AGEN MAS DULLOH secara terang-terangan menyalahi aturan yang ada Saat penyaluran KPM menerima beras, telor minyak goreng kemasan, gula pasir, sabun mandi, sabun cuci, sabun pel, pempes, mie instan, sarden di dalam komoditinya
Dalam pedum sudah mengatur bahan pangan yang ditetapkan. Yakni, sumber karbohidrat seperti beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu. Kemudian sumber protein hewani telur, daging sapi, ayam, ikan segar. Lantas sumber protein nabati, kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu serta sumber vitamin dan mineral sayur-mayur, buah-buahan.
“Saat awak media konfirmasi ke Agen dulloh” terkait penyaluaran diluar pedum dulloh pun menjawab, itu hanya sebagian stau separo saja pak yang saya salurkan diluar pedum kemensos ” kata Dulloh.
Pemilihan komoditas bahan pangan dalam program sembako bertujuan untuk menjaga kecukupan gizi KPM. Pencegahan stunting melalui program Sembako dilakukan dengan pemanfaatan bahan pangan oleh KPM.
Ketika awak media meminta keterangan kepada PSPBK kecamatan Mauk terkait AGEN DULLOH yang sudah menyalahi pedum atau pedoman umum Iwannudin atau yang biasa disapa Batek Mengatakan.” saya selaku pendamping PSPBK Kecamatan mauk sudah menegur terkait bahan yang di bagikan oleh agen ke warga sewaktu pendistribusian bulan mei-juni,
akan tetapi kenapa agen tersebut pas dibulan ini malah lebih parah dari bulan kemarin.”kata batek kepada awak media
Adapun pedum yang saya baca adalah Bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-Warong/Agen adalah:
a. Sumber karbohidrat:
beras atau bahan pangan
lokal seperti jagung pipilan dan sagu.
b. Sumber protein hewani:
telur, daging sapi, ayam,
ikan segar.
c. Sumber protein nabati:
kacang-kacangan
Halaman : 1 2 Selanjutnya













