Murid SD Kelas II di Perkosa, Pelaku Kabur

- Redaksi

Jumat, 25 September 2020 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gambar hanya ilustrasi

Rote,c Liputan86.com DN alias Ma,a (9) tahun, pelajar kelas 2 SD. Warga Desa. Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao alami tindak pidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 Tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak.

Tindakan Pidana terhadap anak di bawah umur ini terjadi Kamis (24/09/2020 ) sekitar Pukul 20.00 wita s/d pukul 23.00 di Dusun Hendenau Ds. Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao. 

Hal ini di benarkan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto melalui Kasubbag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo S.I.P melalui siaran persnya kepada media.

Kepada media, Anam Nurcahyo menjelaskan kejadian Tindak pidana tersebut sesuai Laporan Polisi: Nomor: LP/ 20 / X / 2020 / NTT / RES RN/SEK RBD, Kasus “Persetubuhan Anak Dibawah Umur” 

Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak,

dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Selanjutnya dijelaskan pula, kejadian yang menimpah korban berawal dari sebelumnya korban disuruh Yuliana Nenohara untuk membeli kopi di kios milik Ruth Adu.

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Rabu, 8 April 2026 - 13:03 WIB

Pengajian Rutin BPPKB Banten DPAC Teluknaga, Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan Organisasi

Senin, 6 April 2026 - 09:52 WIB

Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 01:44 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, DPRT Sindang Sono Gelar Santunan 80 Anak Yatim dan 42 Kaum Dhuafa Sekaligus Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru