Selanjutnya Paulus Henuk, SH menjelaskan, beberapa kali penundaan ini menimbulkan tanda tanya besar dengan berbagai dugaan diantaranya :
1. Dari semula kasus ini terkesan sangat lambat tidak seperti kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil.
2. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yang begitu besar karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dari para ASN Napikor itu terjadi sejak 2010, 2012 tapi penanganannya diduga tidak mendapat dukungan maksimal dari pimpinan Polres Rote Ndao.
3. Ada dugaan intervensi dan upaya menghambat penanganan kasus ini dengan cara tidak dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Padahal bukti-bukti sudah lebih dari cukup.
4. Diduga kuat ada upaya Secara sistematis untuk membebaskan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas pengaktifan kembali sejumlah ASN Napikor. baik itu, oknum-oknum yang melakukan telaah hukum dan mendorong untuk ASN napikor diaktifkan kembali.
5. Upaya sistematis itu nampak jelas dalam kurangnya dukungan, mengulur waktu agar sejumlah uang disetor kembali.
6. Adanya pernyataan oknum pejabat Polres yang diduga melakukan intervensi agar kasus ini diselesaikan melalui Restorative justice. Endingnya adalah membebaskan oknum-oknum yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
7. Dalam penanganan kasus ini terkesan sangat diskriminatif karena kasus-kasus yang dialami kades-kades cepat diproses dan dijebloskan ke penjara namun kasus yang diduga melibatkan Bupati dan mantan Bupati ini sudah dua tahun tapi hanya sekedar naik status ke penyidikan juga belum dilakukan.
8. Masalah ASN Napikor sejak awal pemberhentiannya sudah diskriminatif karena ada 2 orang yang langsung diberhentikan saat putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sementara puluhan lainnya tidak diberhentikan dan justru dipromosikan jabatan dan kepangkatannya.
9. BPKP pun terkesan sangat lamban dalam melakukan audit investigasi kerugian negara dalam kasus ini, padahal sejak Februari 2021 telah diminta untuk diaudit. Bahkan terjadi polemik antara inspektorat Rote Ndao dan BPKP karena menurut inspektorat bahwa mereka melakukan perhitungan kerugian negara karena diminta BPKP.
10. Penundaan berkali-kali atau keengganan bupati menghadiri permintaan keterangan oleh penyidik menunjukkan bahwa kurang adanya keteladanan bagi rakyat.
11. Adanya spekulasi di tengah masyarakat bahwa polisi diminta memberikan list pertanyaan sebelumnya supaya saat mendatangi polisi semuanya sudah diatur.
12. Semua dugaan dan rangkaian cerita seputar penanganan asn napikor adalah bertujuan membebaskan semua pihak yang diduga terlibat.
13. Semua pihak yang peduli dengan penegakan hukum dan keadilan di Rote Ndao, sudah seharusnya mulai bergerak untuk mendesak Polres Rote Ndao agar segera menuntaskan kasus ini.
14. Diminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kapolri dan Kejaksaan Agung agar menempatkan Aparat penegak hukum yang lebih berintegritas, peduli dengan pemberantasan Korupsi dan mampu merasakan denyut jantung rakyat yang sangat merindukan penegakan hukum yang adil.
Ke- 14 alasan ini. Sebut Paulus Henuk sungguh amat disayangkan olehnya kepada pihak Yudikatif termasuk Polres Rote Ndao yang dinilainya bersikap Diskriminatif dan tidak proaktif terhadap upaya pemberantasan Korupsi sesuai amanat Presiden dan Kapolri. Tandasnya. (tim PE)
Halaman : 1 2












