Terduga pelaku kejahatan selama ini telah beraksi di beberapa wilayah Kosambi, teluknaga, Sepatan, serta pakuhaji, kabupaten tangerang
Dengan barang bukti saat penangkapan tersebut berupa kunci leter, “T” , 2 (dua) unit sepeda motor, 1 STNK, Serta 3 buah Handphone, dan 2 (dua) plat motor yang besar kemungkinannya adalah hasil tindak kejahatan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP.
Kapolsek teluknaga memberikan himbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap pencurian sepeda motor disekitar anda maka pasanglah kunci pengaman tambah ganda, dengan parkir di tempat aman dan jangan taruh barang berharga di kendaraan.
Apabila ada hal-hal yang mencurigakan di wilayah hukum polsek teluk naga agar masyarakat langsung berkoordinasi dengan binamas di masing-masing wilayah atau langsung melaporkan SPKT polsek teluk naga, kami polri siap melayani”., Tandasnya.
Penulis : RND
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










