Lebih lanjut Suardana membeberkan, Dalam UU pemilu no.7 thn 2017 dengan pasal 334-335 mewajibkan setiap peserta pemilu melaporkan dana kampanye tapi semua pengeluaran oleh Dr Somvir untuk membuat baliho, kartu suara, spesimen surat suara yang tersebar dimana-mana tidak dilaporkan. Pasal 338 menganulir keterpilihan bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye. Sementara, Dr Somvir sama sekali tidak melaporkan dana kampanyenya.
“Dan Bahwa dalam Pasal 497, setiap orang yg melaporkan dana kampanye secara tidak benar dipidana penjara 2 tahun dan denda 24 jt. Somvir sebagai peserta pemilu yg melanggar UU Pemilu dan pidananya seharusnya dianulir keterpilihannya oleh KPU Propinsi Bali, dan oleh Bawaslu memproses pidana pemilu Somvir karena membuat LPPDK palsu”, ungkap Gede Suardana.
“Jadi Somvir-semua anggota KPU & BAWASLU Bali bersama-sama berkonspirasi melawan UU pidana pemilu, dan ini sudah mendapat respons bahkan akan segera disidangkan dalam waktu dekat, setelah verifikasi dilangsungkan”, tegasnya.
Dari informasi terkini yang dihimpun oleh awak media dari Staff DKKP, hari ini, Rabu 21 April 2021 akan segera dilakukan klarifikasi dokumen aduan dan selanjutnya akan diteruskan ke proses penjadwalan sidang .
kita akan lihat tindakan apa yang akan diambil DKPP terhadap pelanggar undang undang tersebut,itupun jika DKPP masih punya nyali, (Red)
Halaman : 1 2












