Tasikmalaya,liputan86.com – Oknum Kepala Desa Parakanhoneje Kec.Bantarkalonh Kabupaten Tasikmalaya diduga kuat gelapkan dana bantuan desa untuk masyarakat yang tidak mampuh. Seperti dilansir di media online Nasional istanarakyat.net pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2021 yang sumbernya langsung dari beberapa tokoh masyarakat dan RT, RW setempat.
Informasi ini langsung dikonfirmasi terhadap masyakarat, ke desa tersebut, tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa benar BLT DD yang seharusnya diterima oleh masyarakat pada bulan November dan Desember tahun 2021 tidak kunjung diberikan oleh kepala desanya, dengan rincian sebagai berikut :
Sebanyak 88 KPM X Rp. 300.000 dengan nilai pencairan sebesar Rp 26.400.000 pada bulan November dan bulan Desember.
Itu artinya BLT DD tahun anggaran 2021 diduga ditilep selama dua bulan oleh oknum kadesnya sebesar Rp 52.800.000.
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan Pasal mengenai pemerasan dalam jabatan ditegaskan dalam Pasal 12 huruf e UU Korupsi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan , atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












