“Modusnya macam-macam yah, ada urusan proyek, bisnis usaha dan meminjam uang. Sampai ada beberapa kerabat yang percaya terlanjur memberikan sejumlah uang,” ujar Rio kepada wartawan
Rio menyebutkan dalam kasus kliennya itu, sementara dasar hukum awal disangkakan dengan Pasal 30 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk sementara pasal itu dulu, yang mungkin akan bertambah. Nanti pihak polisi yang melakukan pengembangan dan penindakan selanjutnya,” tandasnya.
(Red)
Halaman : 1 2












