“Setelah puas paksa korban berhubungan badan, MH ajak korban nongkrong bersama temannya di jembatan Kali Baru, lalu MH pergi dan meninggalkan korban di Pakuhaji, setelah 2 jam MH jemput dan ajak korban ke gubuk ditengah sawah di Desa Pangkalan,” paparnya.
Setelah melakukan pemaksaan dan ancaman kepada korban, terduga pelaku bersama teman-temannya memaksa korban berhubungan badan dengan cara bergantian disebuah gubuk, tanpa ada rasa belas kasihan terhadap korban, yang saat itu hanya pasrah terkulai lemas.
“MH maksa korban minum 5 butir eksimer, lalu korban diancam akan dibunuh bila teriak, kemudian MH bersama temannya inisial MI, V, M, T dan A setubuhi korban bergiliran di gubuk tengah sawah Desa Pangkalan,”ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku pemerkosaan inisial MH, MI, V, M, yang diamankan Mapolsek Teluknaga sudah berada di Mapolrestro Tangerang Kota, dua lainnya T dan A masih DPO.
“akan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”.tegasnya
(Red)
Halaman : 1 2












