Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya.
Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, Tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas.
Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti dalam perkara ini diantaranya, sbb : a. Uang tunai sejumlah Rp136 juta; b. Buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp4 Miliar; c. Slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp680 juta; d. Kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW.
Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka sebagai berikut ; a. MAW Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026 b. AJW Swasta / Komisaris PD AU c. SM Pj Sekda d. SG Kepala BPBD e. YN Kadis Kominfo f. MS Kadis PU
Selanjutnya untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 di Rutan KPK, sbb : a. MAW ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih b. AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1 c. SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur d. SG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur e. YN ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur f. MS ditahan di Ruta. (Aris)
Halaman : 1 2












