Kanit Reskrim Polsek dawarblandong Diduga Menabrak Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Tentang Menejemen Tindak Pidana Penyelidikan

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 13 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Liputan86.com -Institusi Polri saat ini sedang menjadi buah bibir masyarakat dan menjadi perbincangan publik yang menarik pasca beberapa kasus petinggi polri yang telah mencederai Citra Polri, mulai dari dari kasus sambo hingga teddy minasaha yang saat ini sedang berjalan di peradilan. 

Seperti yang terjadi di Polsek dawarblandong kanit reskrim Polsek dawarblandong Mojokerto yang menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan 378 372 KUHP yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban yang mana saat ini klienya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahan di Polsek dawarblandong Mojokerto Jawa Timur. 

Kasus tersebut bermulai saat korban Gatot meminjamkan uang kepada Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya, namun berjalan 1 tahun kemudian Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya tak mau mengembalikan uang Gatot (korban) hingga ahkrinya Gatot meminjam sepeda motor Fahria Azhar Almaulidah untuk dijadikan jaminan sementara agar uang Gatot (korban) di kembalikan oleh Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya. 

Namun secara tiba-tiba Fahria Azhar Almaulidah membuat laporan ke Polsek dawarblandong namun ternyata sepeda motor tersebut bukan atas nama Fahria Azhar Almaulidah maupun nama ibunya, tetapi berdasarkan nama di STNK dan BPKB sepeda motor tersebut adalah atas nama Rodliyah dan Rodliyah keberadannya berada di Malaysia, yang seharusnya yang punya hak untuk melaporkan adalah Rodliyah bukannya Fahria Azhar Almaulidah yang mengaku sebagai korban. 

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

Kesbangpol Banten Perkuat Kapasitas Ormas, Dorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 02:44 WIB

BPPKB Banten DPAC Teluknaga Gelar Pengajian Rutin Dua Minggu Sekali, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Keagamaan Anggota

Rabu, 2 September 2026 - 22:02 WIB

DPP LSM GIAS Kunjungi DPD Kabupaten Tangerang, Rapatkan Barisan dan Perkuat Komitmen Pengabdian Kepada Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

Camping Kemerdekaan HUT RI ke-81 SCI di Ciater Subang Berlangsung Meriah, 300 Peserta Padati Ground Camping Atap Ciater

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Supriyanto Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua RW 004 Rawa Buaya–Bojong Gintung, Lurah Medang: Mari Dukung Pemimpin Baru Demi Lingkungan Semakin Rukun

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rayakan Ulang Tahun di Victoria Square, Hj. Siti Sumiati (Encum) Ajak Perkuat Silaturahmi dan Berkontribusi Untuk Kota Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Pengajian Rutin dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, BPPKB Banten DPAC & DPRT Se-Teluknaga Santuni 25 Anak Yatim Piatu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Tasyakuran Kantor Sekretariat Baru, DPC BPPKB HDS Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Bersinergi dan Berkontribusi Untuk Masyarakat

Berita Terbaru