Jakarta, Liputan86.com Kasus kekerasan terhadap jurnalis makin marak, terkini Mara Harahap ditembak mati sementara di Gorontalo ada jurnalis yang dibacok preman. Ini semua pertanda kebebasan pers terpuruk
Menurut Wasekjen Media Independen Online (MIO) Indonesia, Susane Jane, fenomenani ini tak boleh dibiarkan berlanjut. “Aksi kekerasan terhadap jurnalis akan memperburuk indeks kebebasan pers di indonesia”, tandasnya
Dia memaparkan, kekerasan yang dilakukan para oknum aparat, pengusaha, ormas dan warga terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Menurutnya bisa digolongkan dalam pelanggaran pidana karena melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Ada ancaman hukuman bagi orang yang menghalangi kemerdekaan pers dalam UU Pers yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta”, tandas Pimprus Wartamekkah com ini
“Kita tahu banyak kasus kekerasan yang sangat jarang diselesaikan. Karena memang pelakunya oknum organisasi,pengusaha ada pejabat publik. Dan ini semua menjadi penghambat kenapa pihak kepolisian tidak menyelesaikan itu. Padahal efek dari penyelesaian kasus itu sangat baik untuk menekan kekerasan pada berikutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya













