Kepala Desa Sodong Diduga Telah Merubah Dokumen Leter C Desa Milik Warga, masyarakat Berharap Satgas Mafia Tanah Bisa Ambil Tindakan

- Redaksi

Senin, 22 Maret 2021 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 108 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditempat yang sama Joko Santoso selaku kuasa hukum dari ahliwaris membenarkan sekdes desa Sodong waktu memberikan keterangan di pengadilan tiba-tiba sudah ada perubahan dalam Leter C tersebut.

” Iya memang kami menduga kuat pihak desa Sodong telah merubah Dokumen Letter C Desa no. 1729, Atas Nama Yaw Win Nio, yang semula dokumen Letter C tersebut dalam keterangan Tidak Ada Sebab dan Tanggal Perubahan, Namun pada perkara sidang dengan no. 810 tanggal 03 Maret 2021 yang dijelaskan Oleh Sekdes Desa Sodong Dendi selaku saksi di pengadilan kelas 1A Kota Tangerang, Dokumen Letter C Tersebut terdapat Keterangan Sebab dan Tanggal Perubahan yang diduga telah dirubah Oleh pihak Desa Sodong hal ini berbeda dengan bukti kutipan/copy Letter C yang diberikan oleh Pihak Desa Sodong kepada Ahli Waris dari Alm. Oen Kimsan, yang sudah di tanda tangani dan cap stampel oleh Kepala Desa Sodong Dony Bambang”,. ujarnya 

Menurut Joko Santoso, memang merubah-rubah dokumen seperti ini lah yang sering terjadinya konflik lahan antar warga atau sengketa lahan antara keluarga, ini akibat ulah dari mafia tanah yang mencatat tanah orang lain tanpa memiliki alas hak yang sah, untuk itu saya minta kepada instansi terkait agar bisa Menindak lanjuti persoalan tersebut dan juga kepada aparat penegak hukum khususnya satgas mafia tanah agar bisa mengambil tindakan apabila memang itu sudah mengarah pada satu kejahatan tindak pidana, ini sudah tidak bisa dibiarkan karena sudah meresahkan masyarakat”,. Pintah Joko Santoso kuasa hukum ahliwaris.

Ditempat terpisah saat awak media melakukan konfirmasi kepada kepala desa dan sekdes desa Sodong, saat di singgung terkait dengan leter C yang di catat oleh desa Sodong yang berbeda dengan ukuran objek tanah yang sebenarnya? Kalau masalah ukuran leter C yang berbeda itu memang betul tanahnya satu hamparan yang sama, tapi yah waluhalam lah, saya tidak tau kalau masalah ukuran “,. ujar Dendi sekdes desa Sodong kecamatan Tigaraksa, Senin/15 Maret/2021.

Saat konfimasi ke camat Tigaraksa melalui telpon seluler, terkait dengan salah gunakan wewenang oleh oknum desa Sodong, camat Tigaraksa tak mau menjawab pertanyaan tersebut.

Pemerintah pusat gencar memberantas mafia tanah dan menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memerintahkan kepolisan republik Indonesia melalui Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo, membentuk Satgas Mafia Tanah di seluruh Indonesia, dan kementrian agraria dan tata ruang / badan pertanahan nasional membuat Nota kesepahaman dengan Nomor 3/SKB/III/2017 tentang kerjasama di bidang agraria / pertanahan dan tata ruang, untuk itu masyarakat berharap satgas mafia bisa memberantas oknum-oknum mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah Repulik Indonesia Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tambahan berita acara Negara Republik Indonesia Nomor 2171 dalam pasal 3 Ayat 2 yang bunyinya “sebelum sebidang tanah diukur terdahulu diadakan penyelidikan riwayat bidang tanah, penetapan batas-batasnya, dan ukuran luas”.

Mengacu pada Undang-undang no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 17 ayat 1, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang” ayat 2, “Larangan penyalahgunaan wewenang” sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Peraturan Bupati Tangerang No. 09 tahun 2014 tentang Desa pasal 55 tentang larangan Kepala Desa Huruf c, yang bunyinya “kepala desa dilarang menggunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban”. (Red)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

Kesbangpol Banten Perkuat Kapasitas Ormas, Dorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 02:44 WIB

BPPKB Banten DPAC Teluknaga Gelar Pengajian Rutin Dua Minggu Sekali, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Keagamaan Anggota

Rabu, 2 September 2026 - 22:02 WIB

DPP LSM GIAS Kunjungi DPD Kabupaten Tangerang, Rapatkan Barisan dan Perkuat Komitmen Pengabdian Kepada Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

Camping Kemerdekaan HUT RI ke-81 SCI di Ciater Subang Berlangsung Meriah, 300 Peserta Padati Ground Camping Atap Ciater

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Supriyanto Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua RW 004 Rawa Buaya–Bojong Gintung, Lurah Medang: Mari Dukung Pemimpin Baru Demi Lingkungan Semakin Rukun

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rayakan Ulang Tahun di Victoria Square, Hj. Siti Sumiati (Encum) Ajak Perkuat Silaturahmi dan Berkontribusi Untuk Kota Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Pengajian Rutin dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, BPPKB Banten DPAC & DPRT Se-Teluknaga Santuni 25 Anak Yatim Piatu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Tasyakuran Kantor Sekretariat Baru, DPC BPPKB HDS Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Bersinergi dan Berkontribusi Untuk Masyarakat

Berita Terbaru