Diduga terdapat empat tersangka pada peristiwa tersebut, namun baru satu tersangka diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
“Terkait laporan dugaan kasus penganiayaan, korban Joni ditangani dan duproses lidik oleh pihak Kepolisian Sektor Mauk sesuai hukum yang berlaku,” Ucap Dedi Suherman, S.H.
Di tempat lain, Sutejo yang merupaka orang tua korban mengatakan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada LBH Paseba untuk memberikan bantuan hukum bagi putranya.
“Harapan kami dari keluarga korban melalui Bantuan Lembaga Hukum Paseba Bapak Nana Angraena, S.H. dan Dedi Suherman, S.H. selaku kuasa hukum kami, dapat mendampingi kasus ini, dan kepada pihak Kepolisia Mauk agar segera menangkap ketiga pelaku yang masih belum tertangkap alias buron,” Harap Sutejo.
Kini kondisi korban sudah membaik setelah mendapat perawatan dari rumah sakit, namun luka dibagian perut yang mengenai lambung masih belum pulih total sehingga korban harus melakukan rawat jalan.
(Aris)
Halaman : 1 2












