Dalam dakwaan Jaksa menyebut Dwidjono menerima suap Rp 27 miliar untuk izin pertambangan.
Sebelumnya, Mardani H Maming telah menyampaikan keterangan keterkaitan dengan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN dimana menurut Wakil Ketua Dewan Pembina dan Penasehat P3HI ini peralihan tersebut telah sesuai aturan, karena telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala dinas ESDM Tanah Bumbu.
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Advokat Irfan menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan selalu koperatif dalam memenuhi panggilan.
Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada waktu itu, memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah.
Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.
“Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” tutup Irfan.
(red)
Halaman : 1 2












