Tangerang,liputan86.com -Polres kota Tangerang menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek. Keduanya tersangka berinisial TS (37) tahun dan istrinya M (34) tahun, warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, ia menerangkan, peristiwa berawal saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.
“Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (28/12/2021).
Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu ke bagian legal perusahaan. Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada tanggal 15 Desember 2021.
Dari laporan itu, sebut Wahyu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












