MR Akan Perkarakan Oknum Advokat Inisial AR

- Redaksi

Senin, 13 Juni 2022 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 25 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 saya masih suami syah DR, Hak anda apa …? terlalu ikut campur masalah penjualan rumah, saya tidak akan mengijinkan ataupun menyetujui rumah itu di jual demi masa depan anak anak saya, karena saya merasa mempunyai Hak atas bangunan yang saat merenovasi saya juga keluar uang,  Bahkan sertifikat rumah saya yang di kampung saya anggunkan untuk untuk menutup tunggakan angsuran Bank guna menyelamatkan rumah itu agar tidak jadi di lelang,

Silahkan kalian kalau mau Bersekongkol untuk menjual Rumah kami tanpa sepengetahuan saya, Tapi ingat kalian hanya MEDIATOR yang mencarikan Pembeli , dan pasti akan saya permasalahkan selama saya masih suami syah dari DR

apa lagi saya mendengar sendiri dan tau  kalau rumah kami mau di beli dengan cara di KPR kan dengan Nominal 800 juta bahkan MEDIATOR (Isma) berpesan jika di tanya oleh  Tim Survei Suruh Menjawab di jual 800 Jt Walaupun kesepakatan dengan pemilik Rumah (DR)  hanya di beli 500 Jt, tapi MR tidak menyetujui nya, di tabah lagi pernyataan kuasa hukumnya AR Kepada MR mengaku kalau dalam pendampingan kasus Gugatan Perceraian ini AR akan menerima bayaran Yang sangat fantastis nilainya dari dari DR dan akan di bayar setelah Rumah laku terjual,  jelas MR

Menurut MR Pada hari selasa 31 Mei istri MR yang bernama DR Sekitar jam 9 pagi dengan membawa anak anak berpamitan kepada MR Untuk mengajak anak anak berenang, lalu DR bersalaman dan MR pun seperti biasa mencium kening DR istrinya kalau berpamitan pergi dan berpesan hati hati jaga anak anak dan cepat pulang.

kira kira pukul 11 an siang MR sangat Kaget dan gak habis pikir saat mendapatkan Surat Panggilan dari Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A  untuk menghadiri sidang gugatan perceraian pada kamis 2 juni 2022, MR pun langsung menghubungi istrinya DR ,Menelfon berkali kali dan akhirnya di angkat , MR Menanyakan keberadaan anak anaknya dan istrinya itu,  DR  menjawab kalau lagi di mobil naik Grab arah pulang,

setelah di tunggu berjam-jam tak kunjung sampai MR pun menelfon lagi berkali-kali  dan whatsApp tapi tidak di respon sama sekali, dari sejak saat itu DR mencari informasi dan mencari ke teman teman DR tapi tidak ada hasil dan tidak menemukannya hingga pada hari kamis 2 juni 2022 MR bertemu dengan DR di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A Tanpa anaak anaknya, MR yakin bahwasanya istrinya yang sejak 2019 lalu menderita penyakit Radang Tulang Belakang itu Terprovokatif oleh Pihak ke Tiga dan Keluarganya, yang sengaja ingin menghancurkan Rumah Tangga MR dan DR dan mendapatkan keuntungan jika Rumah mereka laku Terjual.

Tidak Cuma itu saja Dengan strategi ataupun siasat lawan MR dalam kasus gugatan perceraian itu pada 31 mei 2022, MR dilaporkan adanya dugaan KDRT di Mapolda jawa barat agar anak-anak juga istri MR bisa di Tempatkan di Rumah AMAN Dinas Perlindungan  perempuan dan anak jawa barat sehingga MR tidak bisa menemuinya.

Dengan strategi seperti itu menurut MR hanya sebuah Trik untuk melemahkan MR dalam persidangan pengadilan agama karena MR tidak pernah melakukan KDRT, bahkan ada juga kejanggalan Laporannya dimana pada 7 juni MR mendatangi KSPKT Polda jabar dan menanyakan pelaporan atas nama DR istrinya tidak ada catatan ataupun daftar di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu polda jawa barat.

Terkait MR yang dengan sengaja dilarang untuk bertemu dengan anak anaknya yang saat ini masih berusia 3 tahun sembilan Bulan dan 2 tahun 8 bulan ,karena belum adanya putusan setatus perkawinan dan hak asuh anak, jika memenuhi unsur  sesuai Pasal 330 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun,  maka MR  akan lakukan upaya Hukum jika ada yang menghalangi MR untuk bertemu anaknya

Dengan semua kejadian itu MR juga sudah Berkoordinasi dengan kak Seto dari LPAI Lembaga Perlindungan Aanak Indonesia dan juga KPAI, tak cuma itu saja MR  Juga akan melaporkan ke KOMNAS HAM dan Ombusman, MR juga akan memperkarakan orang-orang maupun oknum-oknum yang dengan sengaja bersekongkol memanfaatkan permasalahan Rumah tangganya dan sengaja menghalangi MR untuk bertemu anak-anaknya, pungkasnya. (TIM)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:32 WIB

Halal Bi Halal Dewa Kresna Kota Tangerang Berlangsung Khidmat, Perkuat Soliditas Jurnalis Menuju Organisasi Nasional Yang Profesional dan Amanah

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Senin, 6 April 2026 - 09:52 WIB

Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan

Sabtu, 4 April 2026 - 19:52 WIB

HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru