Korban yang mengetahui itu langsung menghubungi tersangka, namun ponselnya sudah tidak aktif.
Merasa telah tertipu, korban lantas melaporkannya ke polisi.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus,” kata Defrianto saat dihubungi Jumat (18/9/2020).
Ngaku Wakapolda Lampung
Dalam melancarkan aksinya, DH mengaku kepada korban sebagai Wakapolda Lampung.
“Tersangka mengaku pejabat Wakapolda Lampung yang kemudian membujuk dan menjamin anak korban bisa masuk polisi,” ujarnya dikutip dari Tribunews.com.
Masih dikatakan Defrianto, antara korban dan tersangka tidak pernah bertemu.
“Komunikasi hanya melalui telepon yang dikenalkan tersangka E yang saat ini jadi buronan,” ujarnya
Saat ini, lanjut Defrianto, pihaknya masih memburu E yang mengenalkan korban dengan pelaku.
“E kabur dan saat ini masuk dalam DPO yang kita kejar,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, buku tabungan, ATM Mandiri, dan satu stel pakaian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. (Ipnul)
Halaman : 1 2












