Ngaku Polisi Lewat Medsos Ojol Ditangkap

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2020 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 6 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menambahkan, erdasarkan Laporan Polisi dari korban pada tanggal 18 September 2020, tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan identifikasi digital forensik. Dari hasil pemeriksaan, pemilik akun palsu Trii FDT berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

“Mengetahui hal tersebut, penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus

Polda Banten kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian

setempat dan meminta bantuan untuk melacak keberadaan

pemilik akun Trii FDT. Setelah diketahui keberadaan pemilik akun tersebut, pada tanggal 18 September 2020, dibantu dengan Kepolisian setempat sekitar pukul 21.30 Wib melakukan upaya penangkapan di rumah tersangka di salah satu perumahan di Kecamatan Sedati,

Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 18 September 2020

tersangka YS dibawa dan dilakukan penahan di Rutan Polda

Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Bedasarkan kejahatan yang dilakukan Edy menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,

penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik

dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik” dengan Kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah),” tegasnya.

Kabid humas mengahimbau kepada masyarakat, terkait maraknya penggunaan fake account atau akun palsu dengan menggunakan profil sebagai aparatur negara (TNI, Polri, ASN), agar masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial, sehingga masyarakat tidak mudah tertipu. (Bidhum Polda Metro Jaya)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru