Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menambahkan, erdasarkan Laporan Polisi dari korban pada tanggal 18 September 2020, tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan identifikasi digital forensik. Dari hasil pemeriksaan, pemilik akun palsu Trii FDT berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
“Mengetahui hal tersebut, penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus
Polda Banten kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian
setempat dan meminta bantuan untuk melacak keberadaan
pemilik akun Trii FDT. Setelah diketahui keberadaan pemilik akun tersebut, pada tanggal 18 September 2020, dibantu dengan Kepolisian setempat sekitar pukul 21.30 Wib melakukan upaya penangkapan di rumah tersangka di salah satu perumahan di Kecamatan Sedati,
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 18 September 2020
tersangka YS dibawa dan dilakukan penahan di Rutan Polda
Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Bedasarkan kejahatan yang dilakukan Edy menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik” dengan Kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah),” tegasnya.
Kabid humas mengahimbau kepada masyarakat, terkait maraknya penggunaan fake account atau akun palsu dengan menggunakan profil sebagai aparatur negara (TNI, Polri, ASN), agar masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial, sehingga masyarakat tidak mudah tertipu. (Bidhum Polda Metro Jaya)
Halaman : 1 2












