Pelaku Penganiayaan Diringkus, Melawan Petugas Saat Ditangkap Polres Rote Ndao Dihadiahi Tersangka Tima Panas

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 8 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun barang bukti yang yang di nyatakan antara lain,”1 buah kursi plastik berwarna hijau dengan bagian patahan, kaki kursi depan kiri,

1 batang kayu balok ukuran panjang ± 80 (delapan puluh) cm,

dan 1 buah baju kaos leher bulat berwarna abu-abu yang pada bagian depan baju terdapat tulisan EXQ9,Robek pada lengan kiri baju yang terdapat noda bercak darah dan foto-foto luka yang dialami oleh korban serta bukti jahitan pada alis korban dan kepala.

Kapolres rote Ndao, AKBP Mardiono S.ST,M.K.P. Menyampaikan,” Motif dari penganiayaan yaitu tersangka SSK merasa tidak terimah terhadap  korban karena tersangka meminta rokok kepada korban namun korban tidak memberikannya.

“Awalnya tersangka meminta rokok kepada korban, namun korban tidak memberikan dan akhirnya korban dipukuli oleh tersangka dengan kayu dan kursi, pada saat itu tersangka sudah dalam pengaruh minuman keras”,ungkap Kapolres Rote Ndao.

Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2020 yang lalu dan pernah di kurung dalam penjara selama 2 tahun.

Diketahui kejadian berawal pada  hari Senin Tanggal 03/03), tersangka yang saat itu bersama korban Josep Due Ruma (42) menegak minuman keras dan kemudian tersangka meminta rokok kepada korban namun tidak diberikan, karena merasa tersinggung akhirnya korban dianiaya tersangka hingga babak belur dan luka-luka.

Korban mendapat penganiayaan di  kepala tangan, kaki hingga kayu dan kursi plastik, akibatnya korban mengalami luka robek pada kepala, luka jahit pada pelipis mata kiri sebanyak 13 (tiga belas) Jahitan, luka-luka lecet dan bengkak pada wajah dan juga luka bengkak pada punggung,”pungkas Kapolres rote Ndao.

Tersangka Telah  dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Subs pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama  delapan Tahun.tutup Kapolres Rote Ndao. (Lena) 

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

Kesbangpol Banten Perkuat Kapasitas Ormas, Dorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 02:44 WIB

BPPKB Banten DPAC Teluknaga Gelar Pengajian Rutin Dua Minggu Sekali, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Keagamaan Anggota

Rabu, 2 September 2026 - 22:02 WIB

DPP LSM GIAS Kunjungi DPD Kabupaten Tangerang, Rapatkan Barisan dan Perkuat Komitmen Pengabdian Kepada Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

Camping Kemerdekaan HUT RI ke-81 SCI di Ciater Subang Berlangsung Meriah, 300 Peserta Padati Ground Camping Atap Ciater

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Supriyanto Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua RW 004 Rawa Buaya–Bojong Gintung, Lurah Medang: Mari Dukung Pemimpin Baru Demi Lingkungan Semakin Rukun

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rayakan Ulang Tahun di Victoria Square, Hj. Siti Sumiati (Encum) Ajak Perkuat Silaturahmi dan Berkontribusi Untuk Kota Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Pengajian Rutin dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, BPPKB Banten DPAC & DPRT Se-Teluknaga Santuni 25 Anak Yatim Piatu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Tasyakuran Kantor Sekretariat Baru, DPC BPPKB HDS Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Bersinergi dan Berkontribusi Untuk Masyarakat

Berita Terbaru