“Petugas juga menyita kertas bahan pembuatan petasan, 1 alat timbangan, 1 alat penyaring, 1 unit sendok plastik, 1 botol, uang tunai Rp3 juta sebagai hasil penjualan dan kartu ATM,” tandasnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi dalam bertransaksi tersangka memasarkan melalui aplikasi toko dalam jaringan. “Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan pada tersangka RM adalah Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati atau waspada dalam penggunaan media sosial.
“Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial. Karena belum mengetahui latar belakangnya,” pungkasnya.
(Wenny/Ratna/Tuti/Hadijah)
Halaman : 1 2












