Bahwa kemudian setelah mendengar informasi tersebut, Ali Chandra mendatangi PT. PPB dan Alam Sutera dan memperingatkannya agar tidak melakukan jual beli atas tanah milik Ali Chandra seluas 4,5 hektar, sehingga jual beli antara PT. PPB dan Alam Sutera saat itu batal dilakukan pada saat itu (1996).
Bahwa pada tahun 1999, Ali Chandra mendengar kembali rencana jual beli tanah yang akan dilakukan antara PT. PPB dan Alam Sutera dan Ali Chandra kembali memperingatkan PT. PPB dan PT. Alam Sutera Realty Tbk. agar jangan melakukan transaksi atas tanah milik Ali Chandra.
Berita itu datang lagi pada tahun 2006, Ali Chandra shock ketika mendapati tanahnya telah berpindah tangan ke Alam Sutera dan dikonfirmasi telah terbit SHGB atas nama Alam Sutera
Bahwa sudah jelas faktanya pihak Alam Sutera sudah mengetahui bahwa Ali Chandra sebagai pemilik tanah, namun Alam Sutera tetap melakukan jual beli, sehingga Alam Sutera bukan Pembeli yang beritikad baik dan apa yang dilakukan oleh Alam Sutera patut diduga melanggar Pasal 480 KUHP Jo. tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP.
Bahwa maksud Kami mendatangi Kantor Pertanahan Kota tangerang (BPN kota tangerang) yakni untuk melakukan Audiensi dan meminta klarifikasi kepada BPN terkait dengan penerbitan sertifipikat HGB milik Alam Sutera, karena disatu sisi Klien Kami (Ali Chandra) adalah pemilik objek atas jual beli yang sudah dilakukan pada tahun 1982 dan kemudian pengurusan sertipikat sudah pernah diajukan, namun Klien Kami tidak mengetahui mengapa prosesnya di BPN tidak selesai. Dimana BPN justru menerbitkan Sertipikat HGB untuk Alam Sutera. Sehingga, patut diduga selain Pihak PT. PPB dan Alam sutera itu sendiri, diduga ada keterlibatan dari pejabat umum yang berwenang.(Devi,weni)
Halaman : 1 2












