PT. Alam Sutera Realty Tbk menyerobot tanah seluas 4,5 hektar milik seorang warga yang bernama Ali Chandra, warga perumahan Ciledug

- Redaksi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 175 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahwa kemudian setelah mendengar informasi tersebut, Ali Chandra mendatangi PT. PPB dan Alam Sutera dan memperingatkannya agar tidak melakukan jual beli atas tanah milik Ali Chandra seluas 4,5 hektar, sehingga jual beli antara PT. PPB dan Alam Sutera saat itu batal dilakukan pada saat itu (1996).

 

Bahwa pada tahun 1999, Ali Chandra mendengar kembali rencana jual beli tanah yang akan dilakukan antara PT. PPB dan Alam Sutera dan Ali Chandra kembali memperingatkan PT. PPB dan PT. Alam Sutera Realty Tbk. agar jangan melakukan transaksi atas tanah milik Ali Chandra. 

 

Berita itu datang lagi pada tahun 2006, Ali Chandra shock ketika mendapati tanahnya telah berpindah tangan ke Alam Sutera dan dikonfirmasi telah terbit SHGB atas nama Alam Sutera 

 

Bahwa sudah jelas faktanya pihak Alam Sutera sudah mengetahui bahwa Ali Chandra sebagai pemilik tanah, namun Alam Sutera tetap melakukan jual beli, sehingga Alam Sutera bukan Pembeli yang beritikad baik dan apa yang dilakukan oleh Alam Sutera patut diduga melanggar Pasal 480 KUHP Jo. tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP. 

 

Bahwa maksud Kami mendatangi Kantor Pertanahan Kota tangerang (BPN kota tangerang) yakni untuk melakukan Audiensi dan meminta klarifikasi kepada BPN terkait dengan penerbitan sertifipikat HGB milik Alam Sutera, karena disatu sisi Klien Kami (Ali Chandra) adalah pemilik objek atas jual beli yang sudah dilakukan pada tahun 1982 dan kemudian pengurusan sertipikat sudah pernah diajukan, namun Klien Kami tidak mengetahui mengapa prosesnya di BPN tidak selesai. Dimana BPN justru menerbitkan Sertipikat HGB untuk Alam Sutera. Sehingga, patut diduga selain Pihak PT. PPB dan Alam sutera itu sendiri, diduga ada keterlibatan dari pejabat umum yang berwenang.(Devi,weni)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:59 WIB

Polsek Panongan Cek Lahan Jagung di Desa Ciakar, Dukung Program Ketahanan Pangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:47 WIB

Polsek Panongan Gelar Patroli Pusaka di Sejumlah Titik Keramaian Citra Raya

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:28 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Seluruh Anggota, Pastikan Digunakan Sesuai Prosedur

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:36 WIB

Polsek Pasar Kemis Laksanakan Minggu Kasih dan Pengamanan Ibadah di Gereja GKY Suvarna Sutera

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:22 WIB

Polsek Pasar Kemis Monitoring Banjir di Sejumlah Perumahan, Ratusan KK Terdampak

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:08 WIB

Polsek Panongan Amankan Ibadah Minggu Umat Kristiani di Sejumlah Gereja Citra Raya

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Hadiri Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:24 WIB

Bupati dan Kapolresta Tangerang Tanam Jagung Hibrida, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru