PT. Alam Sutera Realty Tbk menyerobot tanah seluas 4,5 hektar milik seorang warga yang bernama Ali Chandra, warga perumahan Ciledug

- Redaksi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 179 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahwa kemudian setelah mendengar informasi tersebut, Ali Chandra mendatangi PT. PPB dan Alam Sutera dan memperingatkannya agar tidak melakukan jual beli atas tanah milik Ali Chandra seluas 4,5 hektar, sehingga jual beli antara PT. PPB dan Alam Sutera saat itu batal dilakukan pada saat itu (1996).

 

Bahwa pada tahun 1999, Ali Chandra mendengar kembali rencana jual beli tanah yang akan dilakukan antara PT. PPB dan Alam Sutera dan Ali Chandra kembali memperingatkan PT. PPB dan PT. Alam Sutera Realty Tbk. agar jangan melakukan transaksi atas tanah milik Ali Chandra. 

 

Berita itu datang lagi pada tahun 2006, Ali Chandra shock ketika mendapati tanahnya telah berpindah tangan ke Alam Sutera dan dikonfirmasi telah terbit SHGB atas nama Alam Sutera 

 

Bahwa sudah jelas faktanya pihak Alam Sutera sudah mengetahui bahwa Ali Chandra sebagai pemilik tanah, namun Alam Sutera tetap melakukan jual beli, sehingga Alam Sutera bukan Pembeli yang beritikad baik dan apa yang dilakukan oleh Alam Sutera patut diduga melanggar Pasal 480 KUHP Jo. tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP. 

 

Bahwa maksud Kami mendatangi Kantor Pertanahan Kota tangerang (BPN kota tangerang) yakni untuk melakukan Audiensi dan meminta klarifikasi kepada BPN terkait dengan penerbitan sertifipikat HGB milik Alam Sutera, karena disatu sisi Klien Kami (Ali Chandra) adalah pemilik objek atas jual beli yang sudah dilakukan pada tahun 1982 dan kemudian pengurusan sertipikat sudah pernah diajukan, namun Klien Kami tidak mengetahui mengapa prosesnya di BPN tidak selesai. Dimana BPN justru menerbitkan Sertipikat HGB untuk Alam Sutera. Sehingga, patut diduga selain Pihak PT. PPB dan Alam sutera itu sendiri, diduga ada keterlibatan dari pejabat umum yang berwenang.(Devi,weni)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru