Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum atau khusus.
“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” katanya.
Seperti diketahui, Atut merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Ia menyuap Akil Rp1 miliar untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun dari empat tahun penjara.
(aris)
Halaman : 1 2












