Lanjutnya, Rudy juga menuturkan bahwa penindakan yang dilakukannya merupakan sebuah bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, agar terbebas dari peredaran Narkotika tersebut.
“Kami bersama Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, beserta Dirjen Bea Cukai saat mendapat informasi ada impor sebuah alat mesin pembuatan ekstasi dari China yang bisa menghasilkan per menit itu 100 butir, kemudian kami langsung melakukan langkah – langkah penindakan,” tuturnya.
Rudy menambahkan, pabrik Narkoba jenis ekstasi yang digerebek tersebut merupakan jaringan Internasional, serta pengungkapan kasus itu hasil koordinasi dari bea cukai dan Mabes Polri.
Selain itu, kata Rudy, sebelumnya Mabes Polri juga berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Kauman, Rt 6/8, Palebon, Kecamatan Pedurungan Semarang, Jawa Tengah.Rumah Mewah Dua tersangka memakai baju orange.
“Jaringannya sama, kedua pabrik ini merupakan jaringan Internasional yang masing-masing memiliki satu mesin untuk memproduksi ekstasi yang dioperasikan oleh empat orang. Tetapi sebelum digerebek, kedua pabrik tersebut belum sempat mengedarkan hasil produksinya,” terang Rudy Heriyanto Kapolda Banten yang didampingi Wakapolda Banten, Kabagreskrim Mabes Polri, Ditnarkoba Mabes Polri, Dirjen Bea Cukai, Kapolresta dan Wakapolresta Tangerang, saat jumpa pers pada Jumat (2/6/2023), di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 Kampung, Kawaron Girang, Desa Wanakerta Kecamatam Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
(Aris)
Halaman : 1 2












