berupa 1 (satu) paket plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, sebuah Pipa kaca dan Sebuah Hp, dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut,” Ungkapnya AKP Elang Prasetyo .S.IKOM
Ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi melalui whatsapp, Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu
“Ya benar, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Singkatnya IPTU Sigit Humas Porles Cilegon. (Fahry)
Halaman : 1 2













