1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, ditemukan didalam box sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah handphone samsung FM warna putih,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, S.IK., MH., sat diwawancara awak media di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021).
Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial Z (DPO), yang dipesan oleh pelaku melalui sambungan selullar.
“Pelaku berikut barang bukti, kami amankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,”ujar Iptu Shilton.
“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun,”pungkasnya. (TP/HUMAS).
Halaman : 1 2












