“TS ditangkap di Kampung Duri, Cengkareng Jakarta Barat. Sementara pelaku S menjadi DPO. Dan masih dilakukan pengejaran. saat ditanyakan barang bukti motor, TS mengaku menjual motor hasil curiannya itu ke penadah berinisial AM dan MT (DPO),” terangnya.
Dari tangan penadah AM, petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian pelaku, kunci dan STNK motor. Rupanya pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama tersebut selama 10 kali dilakukan di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
“Kedua pelaku yang tertangkap saat ini berada di sel tahanan Polsek Teluknaga. Disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun,” pungkas Wahyu.
” Kami menghimbau kepada orang tua agar anak di bawah umur jangan diberikan membawa motor apalagi sendiri tolong agar di awasi oleh orang tua, karena Peran orang tua dianggap abai lantaran terdapat banyak resiko bila anak dibawah umur diizinkan membawa sepeda motor sendiri, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila melihat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera mungkin melaporkan ke polsek Teluk naga”., Imbuhnya
(Hendar/Ipul)
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










