Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini melanjutkan, teriakan korban membuat pelaku panik karena beberapa warga mulai berdatangan. Para pelaku pun kemudian langsung melarikan diri. Sementara, karena peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuh.
Polisi yang mendapat laporan langsung menyelidiki kasus itu. Tim kemudian melakukan observasi lapangan hingga kemudian mendapat informasi keberadaan para tersangka. Tim langsung bergerak di lokasi yang diinformasikan tempat keberadaan para tersangka.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada para tersangka di rumahnya masing-masing yang berada dalam satu kawasan perumahan. Namun salah satu tersangka tidak berada di rumah,” terang Wahyu.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis bebek yang identik dengan sepeda motor yang digunakan pada peristiwa pencurian dengan kekerasan. Dari hasil Interogasi, salah satu pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan modus pepet motor korban.
“Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Wahyu.
(Red/sus)
Halaman : 1 2












