Ketika melihat dari fungsinya hukum perdata dibagi menjadi dua Bagian terpenting.
1. Hukum perdata materiil
Mengatur hak dan kewajiban perdata di seluruh kepentingan setiap subjek hukum
2. Hukum perdata formal
Hukum ini mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materiil yang mengatur segala ketentuan agar seseorang mendapatkan hak dan kewajibannya berdasarkan hukum perdata materiilnya.
Opini tentang hukum yang masih tidak digunakan sesuai dengan fungsinya, ia memberikan contoh salah satu kasus
Sebagai contoh, ada seorang artis yang dijadikan brand ambassador oleh suatu brand makanan sebut saja Aziz, setelah tempat makan tersebut meraup keuntungan yang memadai si Aziz langsung mendirikan tempat makan yang hampir sama dengan tempat dimana ia menjadi brand ambassador tersebut. sehingga memicu konflik antara pihak yang dulunya mempekerjakannya dengan dirinya. Aziz malah menuntut tempat makan “Resto A” karna Aziz merasa “Resto A” memakai singkatan namanya untuk nama resto tersebut.
Selain itu, karena faktor kesamaan kedua nama tempat makan tersebut terbilang mirip. maka Aziz menganggap tempat makan “Resto A” melakukan plagiasi terhadap “Resto B” (milik Aziz) tetapi pada kenyataanya nama yang terdaftar terlebih dahulu adalah rumah makan “Resto A” sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Aziz dikarenakan plagiasi,hukum perdata tersebut dapat digolongkan menjadi pencemaran nama baik.
Pemilik pertama menyiarkan idenya jauh sebelum BA Aziz memulai bisnis yang sama dengannya, merasa dirugikan pemilik “Resto B” menggugat Aziz dengan UU ITE sehingga ganti rugi berupa materi serta kemenangan mutlak di mata hukum di menangkan oleh pemili “Resto B”.
Dalam kasus tersebut saya beropini hukum perdata juga memberi dampak positif untuk menjaga hak seseorang yang di hasilkan dari jerih payahnya,mengikat hingga kerugian kecilpun dapat di tanggulangi”,. Terang Yandri,S.S.H pemuda asli Kupang Nusa tenggara timur yang juga bernaung di bawah organisasi Perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia (P3HI)
Kasus 2
Imron melakukan tuntutan terhadap Devi karna mengingkari janjinya untuk menonton bersama. Imron menuntut ganti rugi atas tas mahal serta gaun yang sudah ia beli untuk bertemu dengan devi
Dalam kasus tersebut tidak dapat dilakukan karna tidak ada landasan hukumnya, namun bukan berarti tidak ada pelajaran yang baik yang bisa di ambil,ini mengartikan bahwa hukum tidak mengurus masalah sepele sehingga dikemudian hari harapannya tidak akan ada lagi yang dirugikan hanya karna hal sepele.
Namun kenyatannya masih banyak yang dirugikan contoh jika ada seseorang yang di operasi mata menjadi buta karna kesalahan seorang dokter dan orang tersebut menuntut dokter tersebut malah kebalikan yang akan terjadi orang tersebut akan kalah karna dokter tersebut punya “relasi” yang akan membela sekalipun ia salah di mata kemanusiaan yang hakikatnya dokter tersebut haruslah datang meminta maaf secara pribadi bukan sebagai dokter tetapi sebagai perorangan yang melakukan tindakan tersebut.
Kesimpulan Yandri, Sinlaeloe,S.H. yang juga ketua internal MIO Indonesia & direktur eksekutif PWOIN tersebut, Pada dasarnya hukum perdata merupakan hukum tentang hak dan kewajiban seseorang atau individu terhadap badan hukum pertama kali di kenalkan di Indonesia sendiri dengan tulisan Bahasa belanda yaitu burgerlijk recht. Hukum tercipta karena manusia hidup dalam masyarakat.
Hukum perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat disebut “hukum perdata substantif”. Jelas Yandri,S.S.H yang juga pimpinan umum media onlineindonesia.id & liputan86.com
Manusia adalah pusat kehidupan sosial. Dengan demikian, hukum perdata substantif pertama-tama mendefinisikan dan mengontrol siapa orang sebagai pembela hak dan tanggung jawab tersebut
Banyaknya celah di antara hukum perdata terkadang tidak hanya merugikan seseorang bahkan bisa merugikan banyak orang serta pihak terkait lainnya, masyarakat hanya akan menyadari pentingnya hukum perdata ketika mereka sudah menuai masalahnya sendiri.
Beropini tentang hukum perdata itu sendiri serta contoh kasus untuk analisanya. Mengetahui opini para praktisi hukum tentang Hukum Perdata di Indonesia yang masih memiliki banyak kekurangan, menjelaskan pandangannya terhadap Hukum Perdata”,. Tungkas Yandri Sinlaeloe,S.H. yang juga jebolan S 1 Hukum universitas MGP tersebut
Hukum perdata sendiri merupakan kebalikan dari hukum pidana, jika hukum pidana mengatur tentang rakyat dengan negara. hukum perdata merupakan semua hukum private materiil yang berupa segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perindividu
Penulis : Sinlaeloe,S.H
Halaman : 1 2














