BATAM KEPRI | Maraknya permainan ketangkasan “Bola Pimpong” yang diselenggarakan di Karaoke PUB M-ONE Harbourbay Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam sepertinya tidak tersentuh hukum dan diduga ada oknum aparat terkait yang sengaja membekingi kegiatan tersebut hingga terus berjalan dengan leluasa.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat awak media melakukan investigasi ke lokasi tersebut, dan berhasil mengorek keterangan dari salah satu tamu itu, yang mengaku bahwa dia bersama rekannya selalu menghabiskan waktu 2 kali dalam 1 Minggu untuk bermain judi “Bola Pimpong” di Pub M-ONE Harbourbay.
Tanpa sungkan tamu itupun memperlihatkan kertas taruhan yang berada ditangannya. Dia tidak menyadari bahwa tengah berbicara dengan awak media yang tengah melakukan investigasi.
“Saya datang dari Jakarta mas dalam rangka tugas pekerjaan di Kota Batam, dan saya senang berada disini karena tempatnya aman,” ujar tamu tersebut seperti yang dilansir dari HINEWS.id
Pantauan dilokasi Karaoke Pub M-ONE penggemar jenis permainan ketangkasan “Bola Pimpong” ini memang sepertinya mereka merasakan aman bermain judi dilokasi tersebut.
Padahal ketangkasan seperti ini jelas jelas pelanggaran terhadap ketentuan pasal 303, namun sepertinya ketentuan hukum tersebut diabaikan oleh pengelola judi “Bola Pimpong” itu, dan bahkan mengabaikan terhadap keberadaan LSM dan juga awak media yang meminta konfirmasi atas penyelenggaraan permainan judi yang dikemas dalam bentuk ketangkasan menebak tersebut.
Permainan judi “Bola Pimpong” adalah pemasang atau petaruh melakukan penebakan nomor angka dari 1 hingga 24.
Dan, jika tebakannya tepat para pemasang yang beruntung itu akan mendapat kelipatan hadiah yang besarannya tergantung dari nilai yang dipertaruhkan. Paling kecil minimal pasangan adalah sebesar Rp.10 ribu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















