Aneh Tapi Nyata, Diserang Dengan Senjata Tajam dan Pelerai Jadi Tersangka Pasal 170

- Redaksi

Selasa, 27 Februari 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Editor : YS Dibaca 38 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Muis saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa ia bersama Muhammad Taufik melerai atas serangan yang dilakukan oleh Maisyarah kepada NoorJanah.

“Ya benar, disaat itu saya berdua Muhammad Taufik yang melerai. Kalau tidak di lerai dapat dipastikan Noorjannah bisa celaka,” kata Abdul Muis saat di temui awak Media di kantor Kejari Banjarmasin, Senin (26/02/2024).

Muis menjelaskan di saat itu dirinya melerai Noorjanah dan Muhammad Taufik melerai Maisyarah dengan menariknya dengan tujuan supaya jangan sampai mencelakai Noorjannah.

“Baik saya, maupun Muhammad Taufik hanya melerai, kami tidak ada memukul siapapun saat itu, kami hanya melerai,” tegasnya.

Pengacara H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menyesalkan atas langkah yang dilakukan oleh penyidik Polresta Banjarmasin dalam menetapkan seorang sebagai tersangka.

“Seharusnya dilakukan gelar perkara dulu sebelum menahan dan menjadikan seseorang sebagai tersangka. Apalagi orang tersebut di pasang pasal 170 KUHP,” kata Habib Aspihani saat di temui di Kejari Banjarmasin saat mendampingi kliennya masa tahap 2 penyerahan ke Kejaksaan.

“Dari kacamata hukum dan pemahaman saya, seseorang membela diri maupun melerai orang yang bakal mengancam keselamatan diri itu tidak bisa di pidana. Kan Noorjanah dan Muhammad Taufik itu membela diri, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mengkaji dulu apa makna dari membela diri, kan utama dari membela diri itu adalah melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan, bukan untuk melakukan balas dendam atau melampiaskan kebencian,” tutur Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Coba kita lihat Pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Apalagi kata Habib Aspihani, penyidik hanya menempatkan Pasal 170 yaitu pasal tunggal, dan penempatan pasal 170 KUHP tersebut, kata Habib adalah cacat hukum.

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Setahu saya untuk menetap seseorang menjadi tersangka merupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Minimal dua alat bukti kan? Karenanya kami meragukan kebenaran alat bukti yang di sudurkan ke kejaksaan sehingga sudah P-21. Biarlah nanti kita buktikan kebenarannya di Pengadilan,” tuntasnya.

Berita Terkait

Silaturahmi Puluhan Tahun Berbuah Nasihat Sedekah, Ketua Mandor Donie BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga dan Al Habib Hamid Naufal bin Alwi Alkaff Bahas Pentingnya Berbagi
Kesbangpol Banten Perkuat Kapasitas Ormas, Dorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
BPPKB Banten DPAC Teluknaga Gelar Pengajian Rutin Dua Minggu Sekali, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Keagamaan Anggota
DPP LSM GIAS Kunjungi DPD Kabupaten Tangerang, Rapatkan Barisan dan Perkuat Komitmen Pengabdian Kepada Masyarakat
Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Peratin Sukamarga, Tomi Sanjaya Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat
Camping Kemerdekaan HUT RI ke-81 SCI di Ciater Subang Berlangsung Meriah, 300 Peserta Padati Ground Camping Atap Ciater
Supriyanto Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua RW 004 Rawa Buaya–Bojong Gintung, Lurah Medang: Mari Dukung Pemimpin Baru Demi Lingkungan Semakin Rukun
Rayakan Ulang Tahun di Victoria Square, Hj. Siti Sumiati (Encum) Ajak Perkuat Silaturahmi dan Berkontribusi Untuk Kota Tangerang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:40 WIB

Silaturahmi Puluhan Tahun Berbuah Nasihat Sedekah, Ketua Mandor Donie BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga dan Al Habib Hamid Naufal bin Alwi Alkaff Bahas Pentingnya Berbagi

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

Kesbangpol Banten Perkuat Kapasitas Ormas, Dorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 02:44 WIB

BPPKB Banten DPAC Teluknaga Gelar Pengajian Rutin Dua Minggu Sekali, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Keagamaan Anggota

Rabu, 2 September 2026 - 04:28 WIB

Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Peratin Sukamarga, Tomi Sanjaya Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

Camping Kemerdekaan HUT RI ke-81 SCI di Ciater Subang Berlangsung Meriah, 300 Peserta Padati Ground Camping Atap Ciater

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Supriyanto Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua RW 004 Rawa Buaya–Bojong Gintung, Lurah Medang: Mari Dukung Pemimpin Baru Demi Lingkungan Semakin Rukun

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rayakan Ulang Tahun di Victoria Square, Hj. Siti Sumiati (Encum) Ajak Perkuat Silaturahmi dan Berkontribusi Untuk Kota Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Pengajian Rutin dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, BPPKB Banten DPAC & DPRT Se-Teluknaga Santuni 25 Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru