“Sudah mengantongi ijin lingkungan dari pihak Masyarakat, Desa, Kecamatan dan pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan pihak trantib kecamatan kemiri. selanjutnya sedang mengurus ke pihak trantib kabupaten Tangerang.”ujarnya
Disisi lain, Asep Kasi Trantib Kec. Kemiri saat dihubungi melalui what’s up mengatakan ini lanjutan dari Agus pengupasan tanah terdahulu itu pun hanya 50 rit,
“untuk ijin pihak Kecamatan sendiri tidak mengeluarkan”.ucap Asep
Selain itu, Camat kemiri Hadiyanto mengatakan tidak pernah mengijinkan pengupasan tanah karena ada PERDA yang sudah menjadi ketentuan.
“Dan ada Perbup no.47 tahun 2018 tentang jam kegiatan operasional yang harus dilakukan”.ucapnya
(RISTI)
Halaman : 1 2












