“Makanya kita kan belum bisa mempertanyakan karena kan mereka tidak hadir,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Agus Supriyatno mengakui pihaknya belum pernah melakukan evaluasi per triwulan terhadap pelaksanaan izin lokasi tersebut.
“Evalusi belum kita lakukan, tapi saat ini kita dengan dewan berkordinasi untuk membahas persoalan itu juga,” ujar Agus usai hadiri hearing DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (19/4/2021)
Agus katakan pihaknya beberapa hari terakhir baru menyamakan persepsi dengan legislatif untuk tindakan tegas selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Kasie Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Tangerang Tuhu Endarto menuturkan bahwa hearing yang digelar baru pembahasan umum.
Namun begitu, Tuhu mengaku sepakat terhadap tindaklanjut pelaksaan izin lokasi yakni monitoring evaluasi kepada perusahaan yang bersangkutan. “Untuk pelaporan triwulan itu yang akan kita kejar,” ujarnya.
Lanjut Tuhu mengungkapkan bahwa pihaknya mengklaim sebelum hearing dilakukan sudah mengirim surat kepada Agung Intiland Group, perihal meminta laporan pelaksanaan izin lokasi yang di peroleh.
“Sudah semua kita kirim surat. Sebetulnya sudah ada aturan itu sejak lama, bahwa tiga bulan sekali harus lapor. Kalau ini kan tidak ada laporan, maka kita surati.”
“Nanti kita lihat reaksi nya seperti apa. Tadi anggota dewan juga mendukung langkah itu,” tutur Tuhu.
(Red)
Halaman : 1 2












