Dia meminta pihak kepolisian dapat menindak tegas maraknya mafia tanah di wilayah tersebut. Terlebih, saat ini mereka menganggap mafia tanah sudah semakin merajalela.
“Kami berharap ada tindakan tegas yang dilakukan pihak terkait untuk membuat masyarakat tidak resah,” harapnya.
Sementara itu Suef salah satu tokoh masyarakat mengatakan, kedatangannya kali ini merupakan bentuk upaya menghargai hukum. Selain dia, masyarakat pemilik lahan yang sah pun juga datang
“Kami datang kesini sebagai tergugat. Dan kami ingin memperjuangkan hak masyarakat yang memang diklaim pihak lain,” tegas Suef.
Setelah menunggu sekitar 4 jam lebih dari jadwal yang ditentukan, Persidangan dibuka oleh Ketua Hakim Majelis Harry Suptanto dengan Hakim anggota Nelson Panjaitan, Subchi Eko Putro, dan Panitera Pengganti Lia Marlia.
Karena permohonan penggugat (Vreddy) dinilai kurang lengkap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberi waktu 2 pekan kepada penggugat untuk melengkapi gugatannya.
Perkara ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 868/Pdt.G/2020/PN Tng. (Anoi)
Halaman : 1 2













