Kementrian Agama bersama BAZNAS dalam Seminar Nasional Outlook Zakat Indonesia 2022

- Redaksi

Rabu, 19 Januari 2022 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki fungsi utama sebagai koordinator pengelolaan zakat tingkat nasional.

 Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dalam pelaksanaanya, pengelolaan zakat tersebut terdiri dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang membutuhkan koordinasi dengan berbagai stakeholder zakat sesuai dengan tingkatannya. Koordinasi tersebut dapat berupa perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan zakat dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Beberapa regulasi telah mengatur secara umum koordinasi yang harus dilakukan oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Namun, belum terdapat penjelasan lebih teknis tentang koordinasi ideal yang harus dilakukan sehingga memberikan kendala bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dalam melakukan koordinasi.

Oleh karena itu, Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS menyusun kajian Indeks Koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang memiliki tujuan untuk dijadikan sebagai pedoman dan alat evaluasi OPZ dalam melakukan fungsi koordinasi sesuai dengan regulasi yang ada dan kebutuhan pengelolaan zakat yang ideal. Indeks ini terdapat dua jenis, yaitu indeks yang ditujukan untuk BAZNAS dan LAZ. Kemudian, dari kedua jenis tersebut indikator-indikator indeks disesuaikan dengan tingkatan wilayah OPZ mulai dari nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Untuk menguji reliabilitas dan fisibilitas indeks, maka indeks ini telah digunakan dalam pilot project kepada dua BAZNAS Provinsi, tiga BAZNAS Kabupaten/Kota, dan dua LAZ. Dari pilot project tersebut, didapatkan penyempurnaan dari indikator pada indeks tersebut sehingga siap diimplementasikan secara nasional. Namun, tentunya buku ini masih perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar semakin sempurna dan sesuai kebutuhan.

Pengelolaan Zakat Indonesia berdasarkan UU no. 38/1999 & UU no. 23/2011bahwa : BAZNAS melakukan pengelolaan zakat secara nasional, BAZNAS menjadi pengelola zakat utama yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dan  fungsi pengelolaan zakat di Indonesia. Tugas dan fungsi BAZNAS tersebut mendistribusikan ke BAZNAS provinsi & kabupaten/kota. Sedangkan pembentukan LAZ ditujukan untuk membantu BAZNAS dalam pengelolaan Zakat. 

Sedangkan pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin dari Menteri Agama. Dalam proses perizinan tersebut  LAZ wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah rekomendasi BAZNAS yang bertujuan upaya meningkatkan dan pendayagunaan zakat.

Hubungan antara LAZ & BAZNAS adalah yang dapat membantu dalam proses pelaporan pengelolaan zakat.

Target penyaluran ZIS-DSKL OPZ 2022 secara nasional yaitu 12 Triliun rupiah dengan jumlah penerima manfaat secara nasional adalah 58.692.308 juta.

Ketua Baznas, Prof KH Noor Achmad, mengatakan, potensi zakat yang belum tergali mencapai Rp 327 triliun. Untuk lebih bisa menggali akan potensi zakat, Baznas bertekad akan membuat terobosan dan inovasi di tahun 2022.

“Kita akan melakukan terobosan dan inovasi di bidang penguatan kelembagaan terlebih dulu, kemudian digitalisasi, dan kita juga akan minta fatwa-fatwa yang terkait dengan bagaimana memperoleh zakat yang besar dari orang orang yang memang sudah mampu (wajib) untuk melaksanakan zakat,” ungkapnya dalam seminar.

Baznas memaparkan, bahwa pengumpulan zakat dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Berdasarkan data tahun 2021 mencapai Rp 516 Miliar, di tahun 2020 mencapai Rp 385 Miliar, tahun 2019 mencapai Rp 281,2 Miliar, dan di tahun 2018 

mencapai Rp 187 Miliar, serta di tahun 2017 mencapai Rp 154 Miliar.

Reporter: Nur Tanjung

Berita Terkait

Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yandri, S.H. Siap Mengedepankan Keadilan Melalui Jalur Perdamaian
Perkuat Soliditas Organisasi, LBH PMBI DPD Kota Tangerang Gelar Rapat Internal Bahas Program Kerja dan Disiplin Keanggotaan
Sidang PSN PIK 2 Memanas, Yandri SH Tampil sebagai Kuasa Hukum APDESI di PN Jakarta Pusat
‎PT. GOLDEN TRI BANAYA ‎Mitra Terpercaya Penyedia Jasa Outsourcing dan Tenaga Kerja Profesional
Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahap Kedua Digelar, Forum RW Kelurahan Jatiuwung Matangkan Kepanitiaan dan Anggaran Kegiatan
Ketua Umum LBH PMBI Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Dukung Polri Presisi Menuju Institusi yang Profesional, Humanis, dan Dicintai Masyarakat
Ketua DPRT Jatiuwung Cakrawala Reborn BPPKB Banten Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi dan Dicintai Masyarakat
BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga Gelar Syukuran SK dan Santunan Anak Yatim, Perkuat Soliditas DPRT Lemo dan Muara di Momentum Muharram

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru