Kementrian Agama bersama BAZNAS dalam Seminar Nasional Outlook Zakat Indonesia 2022

- Redaksi

Rabu, 19 Januari 2022 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki fungsi utama sebagai koordinator pengelolaan zakat tingkat nasional.

 Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dalam pelaksanaanya, pengelolaan zakat tersebut terdiri dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang membutuhkan koordinasi dengan berbagai stakeholder zakat sesuai dengan tingkatannya. Koordinasi tersebut dapat berupa perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan zakat dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Beberapa regulasi telah mengatur secara umum koordinasi yang harus dilakukan oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Namun, belum terdapat penjelasan lebih teknis tentang koordinasi ideal yang harus dilakukan sehingga memberikan kendala bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dalam melakukan koordinasi.

Oleh karena itu, Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS menyusun kajian Indeks Koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang memiliki tujuan untuk dijadikan sebagai pedoman dan alat evaluasi OPZ dalam melakukan fungsi koordinasi sesuai dengan regulasi yang ada dan kebutuhan pengelolaan zakat yang ideal. Indeks ini terdapat dua jenis, yaitu indeks yang ditujukan untuk BAZNAS dan LAZ. Kemudian, dari kedua jenis tersebut indikator-indikator indeks disesuaikan dengan tingkatan wilayah OPZ mulai dari nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Untuk menguji reliabilitas dan fisibilitas indeks, maka indeks ini telah digunakan dalam pilot project kepada dua BAZNAS Provinsi, tiga BAZNAS Kabupaten/Kota, dan dua LAZ. Dari pilot project tersebut, didapatkan penyempurnaan dari indikator pada indeks tersebut sehingga siap diimplementasikan secara nasional. Namun, tentunya buku ini masih perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar semakin sempurna dan sesuai kebutuhan.

Pengelolaan Zakat Indonesia berdasarkan UU no. 38/1999 & UU no. 23/2011bahwa : BAZNAS melakukan pengelolaan zakat secara nasional, BAZNAS menjadi pengelola zakat utama yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dan  fungsi pengelolaan zakat di Indonesia. Tugas dan fungsi BAZNAS tersebut mendistribusikan ke BAZNAS provinsi & kabupaten/kota. Sedangkan pembentukan LAZ ditujukan untuk membantu BAZNAS dalam pengelolaan Zakat. 

Sedangkan pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin dari Menteri Agama. Dalam proses perizinan tersebut  LAZ wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah rekomendasi BAZNAS yang bertujuan upaya meningkatkan dan pendayagunaan zakat.

Hubungan antara LAZ & BAZNAS adalah yang dapat membantu dalam proses pelaporan pengelolaan zakat.

Target penyaluran ZIS-DSKL OPZ 2022 secara nasional yaitu 12 Triliun rupiah dengan jumlah penerima manfaat secara nasional adalah 58.692.308 juta.

Ketua Baznas, Prof KH Noor Achmad, mengatakan, potensi zakat yang belum tergali mencapai Rp 327 triliun. Untuk lebih bisa menggali akan potensi zakat, Baznas bertekad akan membuat terobosan dan inovasi di tahun 2022.

“Kita akan melakukan terobosan dan inovasi di bidang penguatan kelembagaan terlebih dulu, kemudian digitalisasi, dan kita juga akan minta fatwa-fatwa yang terkait dengan bagaimana memperoleh zakat yang besar dari orang orang yang memang sudah mampu (wajib) untuk melaksanakan zakat,” ungkapnya dalam seminar.

Baznas memaparkan, bahwa pengumpulan zakat dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Berdasarkan data tahun 2021 mencapai Rp 516 Miliar, di tahun 2020 mencapai Rp 385 Miliar, tahun 2019 mencapai Rp 281,2 Miliar, dan di tahun 2018 

mencapai Rp 187 Miliar, serta di tahun 2017 mencapai Rp 154 Miliar.

Reporter: Nur Tanjung

Berita Terkait

Halal Bi Halal Dewa Kresna Kota Tangerang Berlangsung Khidmat, Perkuat Soliditas Jurnalis Menuju Organisasi Nasional Yang Profesional dan Amanah
Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati
Pengajian Rutin BPPKB Banten DPAC Teluknaga, Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan Organisasi
Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan
HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan
Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan
PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:32 WIB

Halal Bi Halal Dewa Kresna Kota Tangerang Berlangsung Khidmat, Perkuat Soliditas Jurnalis Menuju Organisasi Nasional Yang Profesional dan Amanah

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Senin, 6 April 2026 - 09:52 WIB

Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan

Sabtu, 4 April 2026 - 19:52 WIB

HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru