Pangkalpinang Babel – Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media lokal media Okeyboz.com yang memuat statmen Kepala KSOP Pangkal Balam menyangkut dikeluarkan ijin Bongkar Muat 73 Kontainer Zirkon tidak mendasar dan dianggap mengada – ngada
Hal ini dibantah keras oleh Kepala KSOP Pangkal Balam kepada wartawan “bahwa dirinya tidak pernah mengatakan bahwa KSOP Pangkal Balam belum mengeluarkan ijin bongkar muat 73 kontainer Zirkon saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Senin, 30/11-2020.
Lanjut Izuar, Kepala KZOP Pangkal Balam kepada media ini bahwa menyangkut ijin ekspor maupun dokumen lainnya bukan tanggung jawab KSOP, namun dia mengaku kalau menyangkut ijin bongkar muat KSOP Pangkal Balam sementara mengecek Kelengkapan Dokumen.
Karena menurut Izuar, yang berhak mengeluarkan dokumen tentang ijin Export adalah Bea Cuka, jadi bukan kewenangan KSOP karena KSOP cuma mengeluarkan SPB, apabila dalam pengecekan dokumen dinyatakan lengkap,”ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














