Pada bagian lain sambuatannya, Aster Panglima TNI mengatakan bahwa tatanan dan prilaku kehidupan baru untuk beradaptasi dengan Covid-19 serta pulihnya perekonomian menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia. Keluarga besar TNI diharapkan dapat melaksanakan berbagai langkah efektif serta mengkonsolidasikan seluruh potensi dan sumber daya yang ada, guna memberikan kontribusi yang positif terhadap lingkungan dan masyarajat sekitar dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 serta berkontribusi untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal 7 ayat 2 dimana tugas pokok TNI melalui Operasi Militer Selain Perang, salah satunya adalah membantu tugas pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, TNI harus mempersiapkan diri untuk membantu dan mendukung kebijakan pemerintah.
Upaya TNI dalam membantu Pemerintah dalam menangani dan mencegah Covid-19 saat ini, menyiapkan satuan dan personel untuk mendukung untuk mendukung program pemerintah, Satgas Penanganan Indonesia Sehat, Indonesia Bekerja dan Indonesia Tumbuh.
“Panglima TNI telah memerintahkan kepada satuan bawah untuk merespon dengan cepat kebijakan pemerintah dalam hal ini menangani dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 diantaranya dengan melakukan penyiapan fasilitas rumah sakit, pendistribusian layanan alat medis, bakti sosial, pendirian posko bersama-sama dengan tokoh masyarakat memberikan edukasi protokol kesehatan secara terus menerus dan masih banyak lagi upaya yang telah dilakukan oleh TNI,” tegasnya.
Kadispen Koarmada III Kolonel Laut Drs. Abdul Kadir, M.A.P.
Halaman : 1 2












