Ketiga, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik.
Pramono mengatakan, saat ini KPU sedang membangun sistem e-rekap.
“Namun, kami perlu payung hukum yg lebih kokoh di perppu, sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dlm Peraturan KPU,” kata dia.
Keempat, kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dlm Pasal 63 Ayat (1) huruf g UU Pilkada hanya dibolehkan secara daring.
Pramono menyebut, apabila nantinya usulan ini tidak masuk dalam perppu, KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU (PKPU).
“Atau jika waktunya dianggap tdk mencukupi, maka akan diatur melalui pedoman teknis,” ujar dia.
Kelima, KPU mengusulkan ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19.
Pramono mengatakan, pihaknya mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain.
“Poin-poin usulan ini sudah disampaikan KPU kemarin dalam rapat bersama Kemenkopolhukam, Kemendagri dan Bawaslu,” kata Pramono.
“KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” ucap dia. (Ki)
Halaman : 1 2












