Kab.Tangerang, onlineindonesia.id
Sebuah momentum penting dan penuh kejutan terjadi di Sekretariat DPD LSM GIAS Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jl. KH. Musonip, Kp. Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dalam suasana yang hangat dan penuh optimisme, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang, H. Anwar, melakukan kunjungan langsung dan memberikan sinyal dukungan kuat terhadap pergerakan LSM GIAS, Kamis (11/12/2025).
Kunjungan istimewa ini bukan sekadar ajang silaturahmi formal. Pertemuan tersebut justru menjadi titik balik penting dalam dinamika sosial Kabupaten Tangerang, menandai awal babak baru sinergi antara Pemerintah dan Organisasi Masyarakat.
Kesbangpol Beri Apresiasi Tinggi: “GIAS Organisasi Potensial dan Dibutuhkan Daerah”
Dalam dialog hangat dan penuh keakraban, H. Anwar menegaskan bahwa LSM GIAS memiliki peran strategis dalam membangun iklim demokrasi yang sehat, mulai dari pengawasan, edukasi publik, hingga pemberdayaan Masyarakat.
Beliau menyampaikan, bahwa LSM seperti GIAS sangat dibutuhkan untuk:
Menjaga keseimbangan informasi,
Memperkuat kontrol sosial,
Mendorong transparansi,
Meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Daerah.
Menurutnya, kiprah LSM GIAS DPD Kabupaten Tangerang yang selama ini sudah menunjukkan kontribusi yang nyata dan konstruktif, bahkan diakui memberi manfaat langsung bagi Masyarakat.
Peluang Besar Terbuka: Kesbangpol Tawarkan Program Dana Hibah Untuk LSM GIAS DPD Kabupaten Tangerang
Momen paling mengejutkan datang ketika Kesbangpol secara terbuka menawarkan peluang Program Hibah untuk mendukung seluruh program kerja LSM GIAS.
H. Anwar meminta LSM GIAS DPD Kabupaten Tangerang segera menyiapkan proposal resmi, khususnya untuk kebutuhan:
Penguatan administrasi dan kelembagaan
Program pemberdayaan Masyarakat berbasis edukasi
Kegiatan sosial & penanganan isu kemasyarakatan
Pelatihan, seminar, dan sosialisasi regulasi publik
Pengembangan Pusat informasi dan layanan Advokasi
Kebutuhan operasional Lembaga yang bersifat mendesak dan berkelanjutan
Beliau menegaskan, bahwa hibah ini sepenuhnya diperbolehkan selama memenuhi prosedur, persyaratan, serta regulasi Hukum yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










