Menurut keterangan salah satu masyarakat pantura, Ujang mengatakan dengan adanya dugaan permainan mafia tanah dengan oknum BPN maka sangat merugikan masyarakat yang tanahnya terancam hilang dikarenakan nomer induk bidang yang sudah berubah menjadi nama orang lain.
“Dalam masalah ini, aparat terkait yakni pemerintah dan aparat hukum untuk menindak tegas para broker dan mafia tanah serta oknum BPN sesuai dengan apa yang dilakukannya dengan secara hukum.”ujarnya, pada Sabtu (2/10/2020)
Saat ditemui onlineindonesia.com, Camat Pakuhaji Asmawi, ia mengatakan kalau NIB sudah berubah apalagi sudah menjadi PBT ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena masyarakat Pakuhaji lah yang sangat dirugikan”. ucapnya
Dikatakan Asmawi, pihak Kecamatan Pakuhaji sudah memanggil para kepala desa untuk dimintai keterangan tentang permasalahan ini bahkan pihak kecamatan sudah melayangkan surat ke pihak Dewan dan BPN.
“Sampai sekarang belum ada sama sekali jawaban dengan tujuan membenahi permasalahan yang sedang bergulir.”ucapnya
Selain itu, Kepala Desa Surya Bahari Mukri mengatakan dengan terkaitnya dugaan NIB yang berubah atas nama Hendri sampai saat ini hampir selesai 80% (persen).
“Terkait itu tidak tau menahu oleh dikarenakan para broker dan mafia tanah langsung ke oknum BPN yang akhirnya masyarakat pemilik pun tidak tahu”.katanya kepada online Indonesia.com diruang kerjanya
Dijelaskannya, Pihak Desa Surya Bahari tidak pernah membuat rekomendasi atau pengantar permohonan dan tidak pernah menandatangani yang namanya Nomer Induk Bidang (NIB) tersebut apalagi diatas namakan Hendri nama itu tidak kenal.permasalahan ini akan kita diselusuri kebenarannya”.tegasnya
(RISTI)
Halaman : 1 2













