Sedangkan restorative justice pada tahu 2021 sebanyak 11.811 perkara atau 5,3 persen dari jumlah peristiwa yang dilaporkan sebanyak 222.543 perkara.
Menurut Sigit, pendekatan keadilan restoratif diinginkan oleh masyarakat khususnya untuk masalah-masalah kecil yang dihadapi masyarakat kecil, karena jika dinaikkan akan memunculkan polemik terkait rasa keadilan.
“Khusus masyarakat-masyarakat kecil yang harus kita bantu, meminimalisasi munculnya pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan,” kata Sigit. (Dani/Lae)
Editor : Sinlaeloe
Halaman : 1 2












