“Politik Hukum Narkotika”; Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Sebagai Solusi

- Redaksi

Rabu, 23 September 2020 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6. Kombes Pol. Drs. Asep Zaenal, S.H., M.H. (Anjak Analisis Kebijakan Madya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) 

7. Kejaksaan Agung 

Pada kesempatan ini (selasa 22/09-2020), Mantan Kabareskrim Mabes Polri yang juga mantan kepala BNN Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.IK., S.H., M.H. menyampaikan bahwa “Fungsi Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah menjamin penyalahguna atau pecandu narkotika untuk direhabilitasi. Bukan dipenjara,” ujar Anang Iskandar.

Saya malah heran ahir-ahir ini kita (penyikdik-red) kerajinan nangkapin pecandu narkotika lalu apa gunanya dalam Pasal 128 ayat 1 disebutkan bahwa orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).? Saya akan angkat jempol jika yang ditangkapi itu pengedar; Saya akan acung jempol ungkap Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.IK., S.H., M.H.dengan nada tegas.

Pada kesempatan yang sama nara sumber mewakili Mabes Polri oleh Kombes Pol. Drs. Asep Zaenal, S.H., M.H. (Anjak Analisis Kebijakan Madya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) menjelaskan; kemudian timbul persoalan ketika kita menerapkan pasal 127 yang kita sayangkan komitmennya sudah bagus tapi perangkat hukumnya, 

salah satu contohnya misalnya muncul ada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 yang mengatur tentang salah satunya butir kedua syarat-syarat di mana penyalahguna yang bisa direhabilitasi memenuhi 1 dalam kondisi tertangkap tangan ketika tertangkap tangan didapati atau terdapat adanya barang bukti dalam jumlah tertentu atau dalam saat pemakaian dan ini yang kemudian di dalam proses penyelidikan kami Melalui apakah itu melalui jasa pengiriman dan barang bukti ini diatur sedemikian rupa sehingga yang diajukan melalui proses rehabilitasi dengan asesment ke BNN harus memenuhi dari ketentuan-ketentuan.

Hal itu sudah sebetulnya sudah disepakati melalui Peraturan Bersama nomor 1 tahun 2014 Kalau tidak salah misalnya di situ ada Mahkamah Agung Ada Kementerian Hukum dan HAM kemudian Menteri Kesehatan Menteri Sosial Kejaksaan Agung CPNS di mana Ini juga menjadi faktor kesulitan kita penyelidikan penyidikan di lapangan ketika kita dan itu juga ada kebijakan pimpinan ketika barang bukti didapati pada saat Tertangkap tangan melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung maka kita tidak serta merta mengajukan untuk kepada BNN ini juga menjadi kesulitan lalu kemudian ada penerapan pasal yang banyak juga tulisan-tulisan kenapa mesti harus kalau misalnya methamphetamine harus juga akan primer apa namanya diterapkan pasal 112 untuk methavitamin ditanya tapi untuk misalnya dalam bentuk gajah misalnya pasal 111 ditanya alasan kemudian banyak menyampaikan karena kalau tidak dengan itu tidak bisa ditahan karena 127 dan lain sebagainya itu pembahasan yang cukup sudah cukup panjang dan sudah sejak lama kita paham gitu tetapi memang sebenarnya yang paling utama bagi kita Polri ada pemimpin yang yang yang harus di lalui oleh kita semua pak pak kita memperioritaskan tindakan penyelidikan penyidikan terhadap supply terhadap peredaran bahkan di di Mabes Polri ada di Masuk Line kami kemarin 3 tahun terakhir menjadi kasubdit satu bagian narkotika tegas-tegas direktur mengatakan tidak ada bareskrim menangkap penyalahgunaan pecandu urusan peredaran masih terlalu banyak target yang harus kita tangani itu komitmen Adapun kalau kemudian Pak Dharmawi tidak tahu pasti karena berkasnya langsung ke Beliau ada 12 hasil dari laporan masyarakat laporan dari dari itu melalui jasa pengiriman ternyata setelah proses penyidikan penyelidikan tidak terdapat adanya bukti.

Sementara itu hadir juga Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Jossua Mamoto, S.H., M.Si (Ketua Harian Kompolnas) menyampaikan; Kita berharap bonus demografi bisa di nikmati Indonesia,namun Peredaran 

narkoba di Indonesia semakin hari dinilai kian memprihatinkan. Jika tidak dicegah, pengaruh barang haram itu bisa mengancam bonus demografi di Indonesia yang diperkirakan akan terjadi pada 2020–2030.

“Bonus demografi merupakan keadaan di mana jumlah penduduk usia produktif (15-65 tahun) lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk nonproduktif yakni yang berusia di bawah 15 tahun dan di atas 65 tahun,” terang Mamoto.(Fahry/Red)

Berita Terkait

Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yandri, S.H. Siap Mengedepankan Keadilan Melalui Jalur Perdamaian
Perkuat Soliditas Organisasi, LBH PMBI DPD Kota Tangerang Gelar Rapat Internal Bahas Program Kerja dan Disiplin Keanggotaan
Sidang PSN PIK 2 Memanas, Yandri SH Tampil sebagai Kuasa Hukum APDESI di PN Jakarta Pusat
‎PT. GOLDEN TRI BANAYA ‎Mitra Terpercaya Penyedia Jasa Outsourcing dan Tenaga Kerja Profesional
Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahap Kedua Digelar, Forum RW Kelurahan Jatiuwung Matangkan Kepanitiaan dan Anggaran Kegiatan
Ketua Umum LBH PMBI Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Dukung Polri Presisi Menuju Institusi yang Profesional, Humanis, dan Dicintai Masyarakat
Ketua DPRT Jatiuwung Cakrawala Reborn BPPKB Banten Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi dan Dicintai Masyarakat
BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga Gelar Syukuran SK dan Santunan Anak Yatim, Perkuat Soliditas DPRT Lemo dan Muara di Momentum Muharram

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru