Dari pendalaman tersebut, lanjut dia, Tim Satgasus Tipikor Polri menemukan antara lain bahwa pemerintah daerah (pemda) tingkat II (kota/kabupaten) seperti tidak berdaya untuk mengintervensi ketersediaan minyak goreng di wilayahnya karena Pemda tingkat II sama sekali tidak diberi akses untuk sekadar melihat siapa saja pengecer minyak goreng di wilayahnya.
“Mereka sangat tergantung hanya pada niat produsen dan distributor mendistribusikan minyak goreng di wilayahnya,” kata Hotman.
Sedangkan hasil pendalaman untuk pupuk bersubsidi ditemukan permasalahan masih di sekitar pendataan penerima pupuk bersubsidi dan ketersediaan pupuk petani.
Dari temuan ini, Hotman menyatakan bahwa Lampung merupakan area pantauan Tim Satgasus Tipikor Polri. Tim bakal mengawasi ketat distribusi pupuk bersubsidi dan minyak goreng di Lampung.
“Nanti akan kembali lagi untuk melihat tindak lanjut dan perbaikan-perbaikan proses dalam hubungan dengan produksi dan distribusi barang pokok terutama gula, minyak goreng serta pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Satgasus Tipikor Polri juga sudah turun melakukan pengawasan di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat. (Syaiful/Endo/Devi/Nandar)
Halaman : 1 2












