Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api diketahui berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung dan kemudian dengan cepat menjalar ke ruang lainnya.
Hal itu diduga disebabkan terrdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Argo mengatakan, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran dapat dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (Vid)
Halaman : 1 2












