Tangerang, onlineindonesia.id
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak Kriminalitas di Wilayah Hukumnya. Hal tersebut dibuktikan melalui kegiatan Press Release pengungkapan tindak Pidana kejahatan jalanan 3C ( Curat, Curas, dan Curanmor ) serta sejumlah kasus menonjol lainnya yang digelar pada Rabu ( 13/5/2026 ).
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota tersebut dipimpin langsung oleh KOMBES POL. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam keterangannya, Kapolres Metro Tangerang Kota menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus tindak Pidana dengan mengamankan 36 Tersangka dari berbagai jenis kejahatan jalanan yang meresahkan Masyarakat.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian biasa, hingga kasus pengeroyokan yang sempat menjadi perhatian publik.
Tidak hanya mengamankan para Tersangka, Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan Pelaku saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat, senjata api rakitan, senjata tajam, kunci letter T, telepon genggam, CCTV, STNK, hingga alat kejut listrik.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam Operasi tersebut di antaranya jaringan Curanmor bersenjata api, kasus ganjal ATM, pencurian dengan kekerasan, aksi pecah kaca kendaraan, serta kasus pengeroyokan yang melibatkan Warga Negara asing.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










