Didesa Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang propinsi Banten Ditemukan BBM Bersubsidi dijual keIndrustri yang bernama Pioneer dengan Dalih sudah ada perjanjian Order.Saat team Media investigasi pada Sabtu 5 Oktober 2024 ditemukan beberapa kejanggalan didalam pendistribusian BBM,Kejanggalan yang paling signifikan yakni pada surat jalan terdapat berbagai nama perusahaan seperti
PT Pioneer Selaku penerima BBM Yang dijual, sedang PT Ganani Indonesia Petroleum Energi selaku pengirim sedangkan untuk transportasi pengiriman menggunakan Armada PT Nurmala Fortuna Abadi
Saat dikonfirmasi supir menegaskan”saya Tidak Tau pak,dan ini punya H Zainal dengan PO Candra.Ditambahkan supir ditanya harga penjualan dan asal barang beliau menjawab”saya tidak tahu karena itu urusan pihak PT”pungkasnya”.

Jelas terlihat pelanggaran tersebut melanggar undang undang Migas No 22 tahun 2021 yakni tentang persaingan Harga BBM adapun sanksi yang dikenai Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia adalah: Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, sanksi serupa juga tercantum dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Selain sanksi pidana, Pertamina juga memberikan sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, seperti: Skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari, Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).( Budi )
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










