Terpisah, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang Mohamad Ali mengatakan, sebagai warga negara yang baik, maka pengusaha harus melaksanakan peraturan yang berlaku.
“Terlebih, itu pengusaha besar sekelas Indomaret,” ujarnya.
Disinggung wartawan tindaklanjut apa yang akan dilakukan Komisi 4 DPRD soal peristiwa tersebut, Mohamad Ali mengatakan, akan memanggil pengusaha Indomaret dan pihak terkait.
“Soal jadwal pemanggilan akan kami sesuaikan dengan agenda kami,” imbuhnya.
Saat ingin dikonfirmasi di kantornya, Manager Lisence PT Indomarco Prismatama, Sembodo sedang tidak ada di tempat sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (8/9).
“Baru saja kami telpon ke stafnya. Pak Sembodo sedang tidak di kantor pak,” kata sekuriti di Pintu Gerbang Kantor Pusat Indomaret Tangerang 1, di Jalan Gatot Subroto, Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. (Red)
Halaman : 1 2












