“Waspada dan berhati-hatilah, pahami apa itu Narkoba, pahami peredarannya dan pahami bagaimana cara mencegahnya. Sehingga kita dan keluarga kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya”, tegas Danrem 071/Wijayakusuma.
Pada kesempatan tersebut, Danrem juga mengingatkan kepada segenap prajurit dan PNS nya, agar jangan sekali-kali melakukan pelanggaran sekecil apapun termasuk pelanggaran penyalahgunaan Narkoba dan hindari perbuatan negatif lainnya yang dapat merusak citra diri sebagai prajurit dan PNS TNI, maupun keluarga, satuan dan TNI.
“Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, pasti akan ditindak dengan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di TNI, serta sanksi tegas dan konsekuensinya”, tegasnya.
Penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) disampaikan oleh Lettu Ckm Susworo dari Denkesyah 04.04.01 Purwokerto dan dari BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Banyumas Wicky Sri Erlangga, S.Sos., M.Si. (red)
Halaman : 1 2













