“Acara deklarasi final pasca konsultasi teknis menandai proses penyusunan telah selesai dan akan segera diajukan untuk mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Setelah mendapat persetujuan teknis dari Mentri Kelautan dan Perikanan, maka dokumen materi teknis perairan pesisir NTT dapat dilakukan proses integrasi dengan RTRW provinsi NTT,” kata Achmad Djaelani.
Lebih lanjut dikatakan Achmad Djaelani, Proses dan tahapan penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyelesaikan pasal 71 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Ditambahkannya, Pokja yang hadir telah menyepakati dan menyetujui atas : Dokumen Final, Peta Rencana Struktur Ruang Laut, Peta Rencana Pola Ruang Laut, Peta Alur Migrasi Biota Laut, Peta Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, dan Matriks Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Dijelaskan Achmad Djaelani, dari hasil Deklarasi Final menjadi bahan bagi Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 72 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Achmad Djaelani berharapa
hasil Deklarasi Dokumen Final RZWP3K NTT merupakan langkah lanjut untuk mendapatkan persetujuan Teknis Menteri Kelautan dan Perikanan yang nantinya sebagai bahan untuk dilakukan integrasi dengan RTRW provinsi NTT.
“Penataan ruang laut merupakan panglima dalam pembangunan seluruh sektor di laut
serta memberikan kepastian hukum ruang laut yang berkesesuaian dengan rencana pemanfaatan dan pengelolaannya,” Pungkasnya. (Red)
Halaman : 1 2












