Kab Tangerang – Liputan86.com, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman angkat suara soal kepemilikan tanah yang tumpang tindih atau overlap di wilayah pantura Kabupaten Tangerang. Perihal tersebut ditegaskan Jayusman sudah diselesaikan pasca masyarakat menyampaikan aspirasi mereka.
Jalur penyelesaian persoalan yang ditempuh melalui hearing dan informal bersama pemerintah daerah, dimana pihaknya mendorong stakholders untuk duduk bersama menyelesaikan adanya persoalan tanah yang overlap di wilayah pantura.
Jayusman mengatakan, persoalan tersebut sudah diselesaikan dengan baik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Dari sejumlah pengadu, ada bidang yang overlap Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) sudah selesai dan dikembalikan ke pemilik yang diputuskan oleh BPN.
“Kepala BPN Kabupaten Tangerang pada saat itu, sudah mengintruksikan pihak warga atau perusahaan yang tanahnya terkena overlap NIB diminta untuk segera diurus. Sebagian besar sudah mengurus dan berhasil kondusif,” tutur Jayusman, kepada wartawan, Selasa (10/9/2021).
Ia menyarankan kepada warga yang merasa tanahnya mengalami tumpang tindih NIB untuk diurus ke BPN Kabupaten Tangerang. Agar kepemilikan tanah terdapat kepastian hukum dan kemudian dibuatkan sertifikat.
“Itu intruksi dari BPN, agar selesai dengan baik dan disarankan untuk dibuatkan sertfikat,” ujar Jayusman, seraya menyebut dirinya yang mengawal persoalan tanah itu hingga tuntas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













