Farizal menyatakan, saat dirinya mempertanyakan ke pihak SMA Negeri 3, panitia PPDB di sekolah tersebut, justru melemparkan permasalahannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) Provinsi Banten.
“Yaudah, saya jadi lemas juga, bingungnya, waktu saya ke sekolah, warga ramai banget di SMA Negeri 3 itu. Kerumunan juga, itu yang saya bingung dan itu kesal juga. Tapi mau gimana lagi, namanya kita orang ngga punya pak,” tutupnya.
Tim wartawan mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani dan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dindikbud wilayah Tangerang Zainal, namun belum memberikan keterangan soal kasus yang menimpa NAA.
Sebelumnya telah terjadi hal serupa di SMA Negeri 2 Kota Tangsel, saat kejadian itu puluhan orang tua siswa menggeruduk Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) soal masalah PPDB di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan.
Orang tua murid Emi Ida menerangkan, anaknya ingin masuk ke SMA Negeri 2 Tangsel dengan jarak 1,7 kilometer, tetapi tidak masuk karena alasan zonasi.
Padahal menurutnya, dari data PPDB Provinsi Banten yang dia dapatkan, anaknya masuk. Tetapi tiba-tiba saat pukul 12 malam Rabu 30 Juni 2021 ada surat keputusan dari SMAN 2 Tangsel yang tidak singkron dengan hasil data PPDB Provinsi.
“Banyak yang hilang dari data provinsi, disini di provinsi yang hijau ini masuk, yang merah ini gak masuk, tetapi kenapa yang merah di provinsi naik, kilometernya diubah menjadi lebih dekat. 4 kilometer menjadi 400 meter,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Jumat (2/7/2021).pungkasnya . (Aris/sus)
Halaman : 1 2












